Definition
Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan,
seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak dipisahkan, seperti: CV, Fa (Firma) dan Perseorangan.