Definition
1. Sepeda motor dinas/mobil dinas adalah sepeda motor atau mobil milik instansi (perusahaan) dan digunakan untuk keperluan melaksanakan pekerjaan instansi tersebut.
2. Kendaraan jemputan, yaitu kendaraan yang disediakan khusus untuk menjemput sekelompok orang tertentu, misalnya bus jemputan karyawan, mobil jemputan sekolah.
3. Untuk responden yang menumpang kendaraan orang lain untuk pergi ke tempat kegiatan, moda transportasinya disesuaikan dengan moda transportasi yang ditumpanginya.
4. Untuk responden yang tinggal di wilayah Mebidang, jika menggunakan becak maka harus diprobing apakah becak yang digunakan termasuk becak dayung atau becak motor (betor). Becak dayung adalah becak yang menggunakan sepeda dengan posisi pengemudi di samping (umumnya di bagian kanan) tempat duduk penumpang. Sementara itu, pada becak motor letak perbedaannya hanya pada kendaraan yang digunakan oleh pengemudi yaitu berupa sepeda motor.
5. Untuk responden yang tinggal di wilayah Mebidang, jika menggunakan taksi L300 dianggap menggunakan angkutan kota.
6. Bus TransSarbagita adalah bus angkutan umum antar kabupaten dan kota yang menghubungkan sejumlah trayek di empat wilayah kabupaten/kota di Bali yaitu wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.
7. Lainnya, misalnya truk, pick up, rakit/perahu.