Definition
Yang dimaksud dengan fasilitas tempat buang air besar adalah ketersediaan jamban/kakus yang dapat digunakan oleh anggota rumah tangga.
1. Sendiri: fasilitas tempat buang air besar hanya dapat digunakan oleh rumah tangga responden saja.
2. Bersama: fasilitas tempat buang air besar yang dapat digunakan oleh rumah tangga responden bersama dengan beberapa rumah tangga tertentu.
3. Umum: fasilitas tempat buang air besar yang dapat digunakan oleh setiap rumah tangga, termasuk rumah tangga responden.
4. Tidak ada, jika rumah tangga responden tidak mempunyai fasilitas buang air besar.