Definition
- Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap rumah milik sendiri.
- Sewa/kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala rumah tangga/anggota rumah tangga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru. Jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
- Bebas sewa, jika tempat tinggal tersebut milik orang tua/sanak/saudara, tanpa membayar.
- Dinas, jika tempat tinggal tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi atau perusahaan tempat bekerja kepala rumah tangga/anggota rumah tangga baik dengan membayar sewa maupun tidak. Jika kepala rumah tangga/anggota rumah tangga tidak bekerja lagi pada instansi/perusahaan tersebut, maka rumah dinas tersebut berubah status menjadi rumah sewa jika kepala rumah tangga/anggota rumah tangga membayar sewa, atau rumah bebas sewa jika tidak membayar sewa.
- Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya milik bersama, rumah adat dan lain-lain.