Definition
1 . Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah
jalur pendidikan formal yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak
usia empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar (PP No. 27 Tahun 1990
tentang Pendidikan Prasekolah).
2: Bustanul Athfal (BA)/Raudatul Athfal (RA) adalah salah satu bentuk
pendidikan prasekolah jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan dini dengan materi umum dan keagamaan Islam bagi anak usia empat
tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
3. Pos PAUD, PAUD terintegrasi BKB/Taman Posyandu, PAUD-TAAM,
PAUD-PAK, PAUD-BIA, TKQ, dan lain-lain adalah salah satu pendidikan
prasekolah jalur nonformal selain kelompok bermain dan penitipan anak.
Penyelenggaraannya dapat terintegrasi ataupun tidak dengan berbagai program
layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti terintegrasi dengan
program Bina Keluarga Balita (BKB), posyandu, lembaga agama, atau semua
lembaga layanan anak yang berada di bawah binaan organisasi perempuan/
organisasi sosial/kemasyarakatan.
4. Kelompok bermain adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah
jalur pendidikan non formal yang bertujuan memberikan kesejahteraan pada anak
dengan mengutamakan kegiatan bermain dan memberikan pendidikan dini
kepada anak usia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
5. Taman penitipan anak adalah salah satu bentuk pendidikan
prasekolah jalur pendidikan non formal yang bertujuan memberikan
kesejahteraan pada anak disaat ditinggalkan orang tuanya bekerja dan pendidikan
dini kepada anak usia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.