Definition
Korban kejahatan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan. Korban perbuatan santet, guna-guna atau jimat-jimat tidak termasuk sebagai korban kejahatan.
Tindak kejahatan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan danpelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yangmengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya penipuan,pencurian, pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan),penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan), dan lainnya seperti penculikan, pemerasan, dan sebagainya.