Definition
Yang dimaksud dengan tempat kejadian adalah tempat terjadinya peristiwa kejahatan.
0: Tidak ada adalah apabila tidak ada kejadian.
1: Di dalam rumah adalah di dalam rumah atau halaman rumah tempat tinggal korban.
2: Di luar rumah adalah semua area/tempat di luar rumah dan atau pekarangan termasuk pasar/mall, tempat kerja, tempat rekreasi atau hiburan, terminal/stasiun, kendaraan umum, dan lainnya (tempat selain yang disebutkan di atas, misalnya di kebun atau di sawah).
3: Di dalam dan luar rumah adalah apabila kejadian kejahatan yang dialami lebih dari satu kali dan tempat kejadian kejahatannya terjadi di dua locus yaitu di rumah dan di luar rumah.
8: Tidak tahu, apabila responden tidak mengetahui kejadian kejahatan
yang dialami oleh anggota rutanya.