Definition
Suatu peristiwa kejahatan dilaporkan ke polisi apabila:
- Korban kejahatan telah melaporkannya ke polisi.
- Orang lain melaporkan peristiwa kejahatan tersebut ke polisi.
- Polisi mengetahuinya sendiri atau tertangkap tangan. Pelaporan kepada polisi
tidak harus dilakukan di kantor polisi.