Definition
Lapangan usaha atau bidang pekerjaan adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat kepala rumah tangga/anggota rumah tangga bekerja
Kode 01: Pertanian tanaman padi dan palawija, kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan padi dan palawija (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, dll)
Kode 02: Hortikultura, meliputi tanaman buah-buahan, tanaman sayuran, tanaman obat, dan tanaman hias.
Kode 03: Perkebunan, kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan misalnya cengkeh, karet, kelapa, kelapa sawit, kina, kopi, lada, vanili, sagu, teh, pala, kapas,rosella, tebu, tembakau, dan lain-lain.
Kode 04: Perikanan Tangkap, mencakup kegiatan “penangkapan ikan”, yaitu perburuan,penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama ikan-ikanan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat
tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. ? Kode 05: Perikanan Budidaya, mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea,
tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi lainnya, termasuk budidaya berbagai biota air laut, payau, dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.
Kode 06: Peternakan, mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga,binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, masu dan lilin lebah, dan kepompong ulat sutera.
Kode 07: Kehutanan dan Pertanian lainnya
kode 08: Pertambangan/penggalian
Pertambangan, misalnya pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, batu bara, dan sejenisnya.
Penggalian, misalnya penggalian batu (batu hias, batu bangunan, batu kapur/gamping), pasir,tanah liat, dan gips
Kode 09: Industri pengolahan adalah pengubahan bahan dasar (bahan mentah) menjadi barang jadi/setengah jadi dan atau dari barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, baik secara mekanis, kimiawi, dengan mesin atau tangan.
Kode 10: Listrik, gas dan air, mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, uap panas, air panas, dan sejenisnya melalui jaringan, saluran, atau pipa infrastruktur permanen.
Kode 11: Konstruksi/bangunan, mencakup kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru,perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian prafabrikasi bangunan atau struktur di lokasi proyek, dan konstruksi yang bersifat sementara.
Kode 12: Perdagangan, meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha dibidang perdagangan dari berbagai jenis barang.
Kode 13: Hotel dan rumah makan, mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek (hotel, pondok wisata, vila, losmen, hostel, dll) untuk pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera (restoran, kafe, warung makan, kedai makan, dll). Keghiatan ini termasuk usaha jasa boga/katering.
Kode 14: Transportasi dan pergudangan, mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan rel, saluran pipa, jalan darat,air atau udara dan kegiatan yang berhubungan, seperti fasilitas terminal dan parkir, bongkar muat, penggudangan, jasa penunjang transportasi, dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.
Kode 15: Informasi dan komunikasi, meliputi kegiatan/usaha penerbitan buku, majalah dan sejenisnya; produksi program film, video, dan televisi, perekaman suara dan penerbitan musik; kegiatan penyiaran dan pemrograman; kegiatan/usaha telekomunikasi baik dengan kabel maupun tanpa kabel; penyedia jasa informasi, agen berita dan sejenisnya.
Kode 16: Keuangan dan asuransi, mencakup jasa keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan. Kegiatan ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegaiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga kegiatan perbankan (konvensional maupun syariah), usit usaha syariah, koperasi/unit simpan pinjam, baitul maal wantamil (BMT), pegadaian, asuransi (konvensional maupun syariah), dana pensiun, bursa efek, money changer, dan lain-lain.
Kode 17: Jasa pendidikan, mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan,melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.
Kode 18: Jasa kesehatan, mencakup pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain. Misalnya jasa rumah sakit, puskesmas, poliklinik, praktik dokter, dokter gigi, pelayanan kesehatan oleh paramedis, pengangkutan orang sakit, termasuk juga unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan tradisional/alternatif (oleh tabib, dukun, shinse, dll)
Kode 19: Jasa kemasyarakatan, pemerintahan, dan perorangan
Kode 20: Lainnya.