Definition
Jalur/wadah olahraga adalah tempat/perkumpulan yang memfasilitasi seseorang melakukan olahraga
Kode 1: Sendiri apabila seseorang melakukan kegiatan olahraga dengan inisiatif sendiri,tanpa ada yang mengoordinasikan atau mengikuti perkumpulan olahraga.
Kode 2: Sekolah apabila seseorang melakukan kegiatan olahraga yang dikoordinasikan oleh sekolah termasuk pada saat jam pelajaran sekolah.
Kode 3: Perkumpulan Olahraga apabila seseorang melakukan kegiatan olahraga yang dikoordinasikan oleh perkumpulan, seperti klub olahraga termasuk perkumpulan tanpa nama,tetapi ada kepengurusannya (ada yang mengkoordinasikan/mengatur jadwal, iuran, dsb).
Kode 4: Tempat Kerja apabila seseorang melakukan kegiatan olahraga yang dikoordinasikan (kepengurusan maupun anggaran) oleh instansi tempat responden bekerja, misal pembelian net, raket, mendapat subsidi dari tempat bekerja
Kode 5: Lainnya, apabila seseorang melakukan kegiatan olahraga yang dikoordinasikan oleh jalur selain dari yang telah disebutkan di atas