Definition
Mengunjungi museum/situs peninggalan sejarah adalah seseorang yang datang/berkunjung ke situs peninggalan sejarah/warisan budaya dalam rangka penelitian,pendidikan atau rekreasi. Peninggalan sejarah/warisan budaya yang dimaksud adalah yang
terdapat di Indonesia.
Situs peninggalan sejarah adalah bukti-bukti baik tertulis maupun tidak tertulis yang menunjukkan peristiwa-peristiwa sejarah dari masyarakat masa lampau. Contoh: candi, istana,kerajaan, prasasti, benteng, dsb.Warisan budaya tangible (bendawi) diantaranya yaitu: cagar budaya, museum, dan tempat bersejarah lainnya.
Contoh peninggalan sejarah/warisan budaya:
Candi adalah bangunan kuno yang dibuat dari batu (sebagai tempat pemujaan, penyimpanan abu jenazah raja-raja, pendeta-pendeta Hindu atau Buddha pada zaman dulu)
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat (UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Cagar Budaya adalah warisan budaya yang usianya lebih dari 50 tahun dan bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilaii penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya).