Definition
Kepala rumah tangga (KRT) adalah salah seorang dari anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai kepala
Istri/suami/pasangan hidup adalah istri/suami/pasangan hidup dari kepala rumah tangga
Anak kandung/tiri, yaitu:
Anak kandung adalah anak yg lahir dari kandungan sendiri; anak sendiri (bukan anak tiri atau anak angkat).
Anak tiri adalah anak yang sudah dimiliki oleh suami/istri dari pernikahan sebelumnya, anak yang bukan hasil perkawinan dengan istri/suami sekarang.
Kode 4: Anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.
Kode 5: Menantu adalah suami/istri dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat
Kode 6: Cucu adalah anak dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Kode 7: Orang tua/mertua adalah bapak/ibu dari kepala rumah tangga atau bapak/ibu dari istri/suamu krt
8: Pembantu/Sopir, yaitu:
Pembantu adalah orang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap di rumah tangga tersebut dan menerima upah/gaji baik berupa uang ataupun barang.
Sopir adalah orang yang bekerja untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menginap di rumah tangga tersebut dan menerima upah/gaji baik berupa uang ataupun barang
Lainnya, yaitu:
Famili lain adalah orang yang ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga atau dengan istri/suami kepala rumah tangga, seperti adik, kakak, bibi, paman, kakek, atau nenek.
Orang yang tidak ada hubungan famili dengan KRT adalah orang yang tidak ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga atau istri/suami kepala rumah tangga yang berada di rumah tangga tersebut lebih dari 6 bulan, seperti tamu, teman dan orang yang mondok dengan makan (indekos), termasuk anak pembantu yang juga tinggal dan makan di
rumah tangga majikannya.