Definition
Jenjang pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar (SD) termasuk SD kecil/pamong (pendidikan anak oleh masyarakat, orang tua, dan guru), Sekolah Luar Biasa (SLB) tingkat dasar, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) umum/kejuruan (termasuk SMP terbuka, SMEP, ST, SKKP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kode 01: SD adalah Sekolah Dasar atau yang sederajat (sekolah dasar kecil, sekolah dasar pamong).
Kode 02: Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar (sederajat dengan SD).
Kode 03: Paket A adalah satuan pendidikan non formal yang setara atau sederajat dengan jenjang pendidikan dasar (SD).
Kode 04: SDLB adalah satuan pendidikan/sekolah pada tingkat dasar yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kode 05: Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat (MULO, HBS 3 tahun )
Kode 06: Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar (SD), MI, atau bentuk lain yang sederajat.
Kode 07: Paket B adalah satuan pendidikan non formal yang setara atau sederajat dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kode 08: SMPLB adalah Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
Kode 09: Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), atauyang sederajat (Sekolah Menengah Luar Biasa, HBS 5 tahun, AMS, dan KursusPegawai Administrasi
Kode 10: Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yangterdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
Kode 11: Paket C adalah satuan pendidikan non formal yang setara atau sederajat dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
kode 12: SMLB adalah Sekolah Menengah Luar Biasa
Kode 13: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajaryang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Kode 14: Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP/MTs.
Kode 15: D1/D2 adalah Program Diploma 1/2 yang diselenggarakan/dikelola oleh Perguruan Tinggi.
Kode 16: D3 adalah program Diploma 3 yang diselenggarakan/dikelola oleh akademi/perguruan tinggi.
Kode 17: D4 adalah program pendidikan diploma 4 pada suatu perguruan tinggi.
Kode 18: S1 adalah program pendidikan strata 1 (sarjana) pada suatu perguruan tinggi.
Kode 19: S2 adalah program pendidikan pasca sarjana (master), strata 2 pada suatu perguruan tinggi. Pendidikan spesialis 1 disetarakan dengan S2
Kode 20: S3 adalah program pendidikan pasca sarjana (doktor), strata 3 pada suatu perguruan tinggi. Pendidikan spesialis 2 disetarakan dengan S3