Definition
Hak memilih adalah keputusan untuk memilih secara aktif yang dilakukan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menentukan seorang pemimpin (bupati, gubernur dan presiden) atau anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).