Definition
Menggunakan hak memilih adalah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan melakukan pencoblosan surat suara pada saat hari pemungutan suara untuk memilih pemimpin (bupati, gubernur dan presiden) atau anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan/legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Kode 1: “Ya, Semua”, apabila dalam pemilu/pilkada terakhir anggota rumah tangga yang mempunyai hak memilih, semua menggunakan hak memilihnya.
Kode 2: “Ya, Sebagian”, apabila dalam pemilu/pilkada terakhir anggota rumah tangga yang mempunyai hak memilih, hanya sebagian yang menggunakan hak memilihnya.
Kode 5: “Tidak”, apabila dalam pemilu/pilkada terakhir anggota rumah tangga yang mempunyai hak memilih, tidak ada yang menggunakan hak memilihnya.