Definition
Kode 1: Tangki adalah tempat pembuangan akhir yang berupa bak penampungan, biasanya terbuat dari pasangan bata/batu atau beton di semua sisinya baik mempunyai bak resapan maupun tidak. Pada beberapa jenis jamban/kakus yang disediakan di tempat umum/keramaian,seperti di taman kota, tempat penampungannya dapat berupa tong yang terbuat dari logam atau kayu. Tempat penampungan ini bisa dilepas untuk diangkut ke tempat pembuangan. Dalam hal demikian tempat pembuangan akhir dari jamban/kakus ini dianggap sebagai tangki
Kode 2: IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu. Dalam sistem pembuangan limbah cair seperti ini, air limbah ruta tidak ditampung di dalam tangki atau wadah semacamnya, tetapi langsung dialirkan ke suatu tempat pengolahan limbah cair. Di tempat pengolahan tersebut, limbah cair diolah sedemikian rupa (dengan teknologi tertentu) sehingga
terpilah menjadi 2 bagian yaitu lumpur dan air. Air hasil pengolahan ini dianggap aman untuk dibuang ke tanah atau badan air (sungai, danau, laut). Termasuk disini daerah permukiman yang mempunyai IPAL terpadu yang dikelola oleh pemerintah kota
Kode 3: Kolam/sawah/sungai/danau/laut, bila limbahnya dibuang ke kolam/ sawah atau sungai/danau/laut
Kode 4: Lubang tanah, bila limbahnya dibuang ke dalam lubang tanah yang tidak diberi pembatas/tembok (tidak kedap air).
Kode 5: Pantai/tanah lapang/kebun, bila limbahnya dibuang ke daerah pantai atau tanah lapang, termasuk dibuang ke kebun.
Kode 6: Lainnya, bila limbahnya dibuang ke tempat selain yang telah disebutkan di atas