IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2015_SUSENAS-SCE-SEP_V01-ID_M / variable [F2]
central

National Socio-Economic Survey 2015, September (Social Culture Education Module)

Indonesia, 2015
Get Microdata
Reference ID
IDN_2015_SUSENAS-SCE-SEP_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
8187
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • MSBP15_ART
  • MSBP15_RT
  • MSBP15_LUAR
  • MSBP15_KURSUS

Tempat pembuangan akhir tinja (M1710C)

Data file: MSBP15_RT

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 197
End: 197
Width: 1
Range: 1 - 6
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Tempat pembuangan akhir tinja
Categories
Value Category
1 Tangki
2 IPAL
3 Kolam/sawah/sungai/danau/laut
4 Lubang tanah
5 Pantai/tanah lapang/kebun
6 Lainnya
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden.

Description

Definition
Kode 1: Tangki adalah tempat pembuangan akhir yang berupa bak penampungan, biasanya terbuat dari pasangan bata/batu atau beton di semua sisinya baik mempunyai bak resapan maupun tidak. Pada beberapa jenis jamban/kakus yang disediakan di tempat umum/keramaian,seperti di taman kota, tempat penampungannya dapat berupa tong yang terbuat dari logam atau kayu. Tempat penampungan ini bisa dilepas untuk diangkut ke tempat pembuangan. Dalam hal demikian tempat pembuangan akhir dari jamban/kakus ini dianggap sebagai tangki

Kode 2: IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu. Dalam sistem pembuangan limbah cair seperti ini, air limbah ruta tidak ditampung di dalam tangki atau wadah semacamnya, tetapi langsung dialirkan ke suatu tempat pengolahan limbah cair. Di tempat pengolahan tersebut, limbah cair diolah sedemikian rupa (dengan teknologi tertentu) sehingga
terpilah menjadi 2 bagian yaitu lumpur dan air. Air hasil pengolahan ini dianggap aman untuk dibuang ke tanah atau badan air (sungai, danau, laut). Termasuk disini daerah permukiman yang mempunyai IPAL terpadu yang dikelola oleh pemerintah kota

Kode 3: Kolam/sawah/sungai/danau/laut, bila limbahnya dibuang ke kolam/ sawah atau sungai/danau/laut

Kode 4: Lubang tanah, bila limbahnya dibuang ke dalam lubang tanah yang tidak diberi pembatas/tembok (tidak kedap air).

Kode 5: Pantai/tanah lapang/kebun, bila limbahnya dibuang ke daerah pantai atau tanah lapang, termasuk dibuang ke kebun.

Kode 6: Lainnya, bila limbahnya dibuang ke tempat selain yang telah disebutkan di atas
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.