Definition
Usaha Jasa pertanian adalah kegiatan yang dilakukan baik oleh perorangan maupun badan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak yang dibayarkan untuk kegiatan pengolahan lahan, penanaman pohon pelindung, penanaman tanaman perkebunan, pemeliharaan, pemupukan, pengendalian OPT, pemanenan, pengeringan/penjemuran, dan pengangkutan hasil.
Contoh nilai jasa pertanian dalam budidaya tanaman perkebunan antara lain adalah upah tenaga kerja borongan pengolahan lahan, pemanenan, jasa pengupasan kulit ari biji kopi, dsb.