Definition
Lahan pertanian adalah lahan yang diusahakan/pernah diusahakan untuk pertanian selama setahun yang lalu misalnya lahan yang ditanami tanaman semusim atau tanaman tahunan, lahan yang ditanami rumput untuk penggembalaan, lahan untuk kolam atau untuk kegiatan usaha pertanian lainnya. Lahan pertanian dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a. Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang di mana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.
b. Lahan pertanian bukan sawah adalah semua lahan selain lahan sawah yang biasanya ditanami tanaman semusim atau tanaman tahunan, lahan untuk kolam atau untuk kegiatan usaha pertanian lainnya. Lahan yang berstatus lahan sawah yang sudah tidak berfungsi sebagai lahan sawah lagi, dimasukkan dalam lahan pertanian bukan sawah.
Lahan pertanian bukan sawah terdiri dari :
a. Huma adalah lahan kering yang biasanya ditanami tanaman semusim dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi. Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur.
b. Ladang, tegalan/kebun adalah lahan kering yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah. Lahan yang dibiarkan kosong kurang dari satu tahun (menunggu masa penanaman yang akan datang), dianggap sebagai kebun/tegal apabila hendak ditanami tanaman semusim/ tahunan atau dianggap sebagai lahan perkebunan apabila akan ditanami tanaman perkebunan.
c. Kolam/tebat/empang adalah lahan yang digunakan untuk pemeliharaan/ pembenihan ikan dan biota lainnya, baik yang terletak dilahan sawah ataupun lahan bukan sawah.
d. Tambak air payau adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan/saluran) untuk menahan/menyalurkan air payau yang biasanya digunakan untuk melakukan pemeliharaan bandeng, udang atau biota lainnya. Letak tambak tidak jauh dari laut dan airnya payau.
e. Lahan perkebunan adalah lahan untuk budidaya tanaman perkebunan baik yang diusahakan oleh rakyat maupun perkebunan besar.
f. Lahan hutan Negara adalah lahan yang digunakan untuk tanaman kayu-kayuan (tanaman tahunan) seperti angsana, sengon dan bambu.
g. Lahan untuk penggembalaan/padang rumput adalah lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/padang rumput meskipun ada hewan yang digembalakan disana.
h. Lainnya, misalnya lahan yang digunakan untuk kandang, tanaman hias dan sebagainya.