Definition
Milik Sendiri, jika lahan tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga. Lahan yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank termasuk lahan milik sendiri.
Lahan sewa, jika lahan berasal dari pihak lain dengan membayar sewa yang besarnya sewa sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang. Dalam sewa menyewa pemilik lahan tidak ikut menanggung ongkos-ongkos produksi maupun resiko dari penggarapan lahannya.
Bebas sewa, jika lahan tersebut diperoleh dari pihak lain tanpa mengeluarkan suatu pembayaran.