Definition
Benih Bersertifikat adalah benih yang proses produksinya melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium, pengawasan serta memenuhi persyaratan/ standar dan telah memperoleh sertifikasi/pengakuan resmi dari lembaga/badan yang berwenang (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian).
Benih Tidak Bersertifikat adalah benih yang proses produksinya tidak melalui uji kelayakan mutu benih.