Definition
Kredit Usaha Tani adalah kredit modal kerja yang disalurkan melalui lembaga keuangan (bank), koperasi atau KUD (Koperasi Unit Desa) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang digunakan untuk membiayai usaha tani dalam intensifikasi tanaman padi, palawija, hortikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan. Kredit yang dimaksud merupakan tambahan modal sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang pokok perbankan; bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan tujuan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan atau ditetapkan sebelumnya.
Yang dimaksud mendapatkan kredit usaha tani di sini, adalah kredit usaha yang digunakan untuk kegiatan budidaya komoditas perkebunan terpilih.