Definition
Jenjang pendidikan tertinggi adalah : pendidikan terakhir yang diselesaikan (ditamatkan).
Seseorang yang bersekolah pada jenjang tertentu dan tidak mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi lulus ujian akhir, orang itu dianggap tamat pada jenjang tersebut.
Seseorang yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu dan tidak tamat, maka jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah : jenjang pendidikan sebelumnya.
Tidak tamat SD: Mereka yang tidak sekolah/belum pernah sekolah atau mereka yang pernah sekolah/tidak tamat di sekolah dasar 5/6/7 tahun, Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Pamong (Pendidikan anak oleh Masyarakat Orang Tua dan Guru), Sekolah Dasar Kecil, Paket A1 - A100. Mereka yang tamat Sekolah Dasar 3 (tiga) tahun atau sederajat dianggap belum tamat.
SD & sederajat: Mereka yang tamat sekolah dasar 5/6/7 tahun, Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Pamong (Pendidikan anak oleh Masyarakat Orang Tua dan Guru), Sekolah Dasar Kecil, Paket A1 - A100.
SLTP & sederajat: Mereka yang tamat SMP, MULO, HBS 3 tahun, SLB Menengah Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Kepandaian Putri, SMEP, ST, Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama, Sekolah Ketrampilan Kejuruan 4 tahun, Sekolah Usaha Tani, Sekolah Pertanian Menengah Pertama, Sekolah Guru Bantu, Pendidikan Guru Agama 4 tahun, Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Karyawan Perusahaan, dan Pendidikan Pegawai Urusan Peradilan Agama.
SLTA & sederajat: Mereka yang tamat dari Sekolah Menengah Atas, HBS 5 tahun, AMS, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial, Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia, Sekolah Menengah Musik, Sekolah Teknologi Menengah Pembangunan, Sekolah Menengah Ekonomi Atas, Sekolah Teknologi Menengah, Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Sekolah Menengah Teknologi Perkapalan, Sekolah Menengah Teknologi Pertambangan, dan Sekolah Menengah Teknologi Grafika.
DI/DII: Mereka yang tamat Sekolah Guru Olah Raga, Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama, Pendidikan Guru Agama 6 tahun, Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak, Kursus Pendidikan Guru, Sekolah Analisis Menengah Kimia Atas, Sekolah Asisten Apoteker, Sekolah Bidan, Sekolah Pengatur Rontgen, dan Kursus Pegawai Administrasi Atas, Diploma I atau Diploma II pada suatu pendidikan yang khusus diberikan untuk program diploma. Program Akta I dan Akta II termasuk dalam jenjang pendidikan program Diploma I atau Diploma II.
Sarjana Muda/DIII: Mereka yang tamat Akademi/Diploma III/Akta III atau yang telah mendapatkan gelar sarjana muda pada suatu fakultas. Jenjang sekolah ini pada umumnya dilakukan oleh suatu Akademi/Universitas/ Institut/Sekolah Tinggi.
Sarjana/ S1/D IV: Mereka yang tamat program pendidikan Sarjana (Strata-1) atau yang telah mendapatkan gelar sarjana (menyelesaikan sejumlah SKS tertentu) pada suatu fakultas. Jenjang sekolah ini pada umumnya dilakukan oleh suatu Universitas/Institut/Sekolah Tinggi.
S2/S3: Mereka yang tamat program pendidikan program pasca sarjana, Magister (Strata-2), atau Doktor (Strata-3) yang telah mendapatkan gelar master/doktor pada suatu program studi di sebuah fakultas. Jenjang sekolah ini pada umumnya dilakukan oleh Universitas/Institut/Sekolah Tinggi.
Bagi mereka yang telah menempuh pendidikan sampai semester 8/9 dan belum tamat di fakultas yang tidak mengeluarkan gelar sarjana muda, dinyatakan sebagai tamatan SLTA & Sederajat.