Definition
Harta tetap : Peralatan dan perlengkapan usaha yang digunakan sebagai sarana/alat berproduksi/berusaha yang umumnya mempunyai umur pemakaian lebih dari setahun meliputi :
a. Tanah
b. Bangunan/gedung
c. Mesin dan perlengkapan (seperti: mesin jahit, kompor, lemari, dan sebagainya)
d. Kendaraan
e. Lainnya (seperti: hak cipta, hak paten)
Suatu peralatan dan perlengkapan usaha sebagai milik perusahaan/usaha apabila :
1. Peralatan dan perlengkapan tersebut betul-betul dimiliki (termasuk yang berasal dari hibah).
2. Peralatan dan perlengkapan tersebut masih dalam proses kredit.
3. Semua peralatan dan perlengkapan milik perusahaan/usaha yang berada di pihak lain.