Definition
1. Air kemasan bermerk adalah air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol (500 ml, 600 ml, 1 liter, 12 liter atau 1 galon/19 liter) dan kemasan gelas. Contohnya Aqua, Ades dan lain-lain.
2. Air isi ulang adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan atau penyehatan yang didistribusikan melalui pengisian ulang ke botol/galon yang telah kosong.
3. Leding adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan seperti dari perusahaan air minum, baik pemerintah maupun swasta seperti PAM, PDAM, PALYJA, Thames PAM JAYA, dan lain-lain.
4. Pompa adalah air tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan pompa tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur pantek/bor).
5. Sumur terlindung adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dan lingkar sumur tersebut dilindungi oleh tembok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah dan 3 meter ke bawah tanah, serta ada lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur.
6. Sumur tak terlindung adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali dan lingkar sumur tersebut tidak dilindungi oleh tembok dan lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur.
7. Mata air adalah sumber air permukaan tanah dimana air timbul dengan sendirinya. Mata air terlindung adalah bila mata air tersebut terlindung dari air bekas pakai untuk mandi, mencuci, atau lainnya.
8. Mata air tak terlindung adalah mata air yang tidak terlindung dari air bekas pakai untuk mandi, mencuci, atau lainnya.
9. Air sungai adalah air yang bersumber dari sungai.
10. Air hujan adalah air yang berasal dari air hujan baik berupa air hujan yang ditampung yang langsung digunakan maupun air hujan yang ditampung kemudian dialirkan ke rumah dengan menggunakan pipa pralon/pipa.
11. Lainnya adalah jenis sumber air minum yang tidak termasuk kategori di atas, misalnya air danau/waduk.