Definition
1. Musyawarah, pengambilan keputusan berdasarkan pembahasan bersama (musyawarah) dengan maksud mencapai penyelesaian masalah dengan persetujuan semua pihak (mufakat). Jika sudah dilakukan musyawarah namun karena tidak menemui kesepakatan akhirnya dilanjutkan melalui pemungutan suara (voting) maka tetap dikategorikan melalui musyawarah.
2. Pemungutan suara tanpa musyawarah, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu.
Contoh: Untuk memutuskan berapa iuran bulanan warga, maka diedarkan formulir untuk diisi oleh
warga. Besaran iuran diputuskan berdasarkan pilihan terbanyak.
3. Keputusan tokoh masyarakat/agama, pengambilan keputusan langsung dilakukan oleh tokoh
masyarakat atau tokoh agama tanpa melalui musyawarah
4. Lainnya, tuliskan bila ada cara pengambilan keputusan selain cara di atas.