Question pretext
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang merupakan sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari “H” pemilihan umum.
Uang yang dimaksud baik berupa uang transport, uang saku, uang yang dibagikan pada saat kampanye, uang yang dibagikan pada saat menjelang hari pencoblosan (serangan fajar) dengan tujuan memenangkan pemilu/pemilukada