IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2014_SUSENAS-C-MAR_V01-ID_M / variable [F5]
central

National Socio-Economic Survey 2014, March (Core)

Indonesia, 2014
Get Microdata
Reference ID
IDN_2014_SUSENAS-C-MAR_v01-ID_M
Producer(s)
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat dan Direktorat Statistik Harga
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
6129
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • BLOK41_TW1
  • BLOK42_TW1
  • BLOK43_TW1
  • KOR14IND_TW1
  • KOR14RT_TW1

Status tanah tempat tinggal (B6R4)

Data file: KOR14RT_TW1

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 271
End: 271
Width: 1
Range: 1 - 4
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Jika R.3 = 1 (milik sendiri) Status tanah tempat tinggal
Categories
Value Category
1 Hak milik
2 Hak guna bangunan
3 Hak pakai
4 Lainnya
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Lingkari salah satu kode (1 sampai dengan 4 sesuai dengan jawaban) status tanah tempat tinggal dari
bangunan tempat tinggal milik sendiri, , kemudian tuliskan ke dalam kotak yang tersedia.

Description

Definition
Hak milik adalah hak turun temurun terkuat yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa hak itu mempunyai fungsi sosial. Tanah tersebut dikuasai tanpa batas waktu tertentu, dapat diwariskan dan dapat dialihkan kepada pihak lain.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, bila diperlukan dapat
diperpanjang lagi 20 tahun (pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)).
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Pemberian wewenang dan kewajiban ditentukan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah, tetapi bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, atau segala sesuatu selama tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini (pasal 41 UUPA).
Lainnya adalah status tanah tempat tinggal selain yang tersebut di atas, seperti hak sewa tanah, hak gadai, hak menumpang, tanah serobotan, termasuk ruta yang tinggal di apartemen, rumah susun dan rumah di atas air.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.