Definition
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan,
seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak
dipisahkan, seperti: CV, Fa (Firma) dan Perseorangan.
Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan
dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham
bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Dalam
menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar
kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang
saham.
Perseroan Komanditer/ Commanditair Venootschap (CV): Perusahaan yang
memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu
pasif
Koperasi: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orangorang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan (Undang-Undang No.12 tahun
1967).
Firma: adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Yayasan: Suatu badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan
pendiriannya dititikberatkan pada usaha-usaha sosial dan bukan untuk mencari
keuntungan.Perseorangan: Suatu kegiatan usaha yang ditangani secara perorangan ataupun
lebih tanpa bentuk badan hukum/usaha.