Definition
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan,
seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak
dipisahkan, seperti: CV, Fa (Firma) dan Perseorangan.