Definition
Badan hukum/usaha adalah : bentuk pengesahan suatu perusahaanlusaha pada waktu pendirian yang dilakukan oleh instansi pemerintah (Departemen terkait) yang diperkuat dengan bukti tertulis atau akte.
Bentuk badan hukum usaha yang dimaksud adalah : Perusahaan Umum Negara (Perum) adalah perusahaan yang bukan semata-mata bertujuan mencari keuntungan, melainkan untuk melayani kepentingan umum masyarakat di bidang jasa-jasa vital (public utilities).
Usaha yang dijalankan memperhatikan segi efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
Seluruh modal perusahaan dimiliki negara yang dipisahkan dari kekayaan negara serta dapat memperoleh kredit alam bentuk obligasi, dan diberi kebebasan bergerak untuk mengadakan perjanjian, kontak dan hubungan dengan perusahaan lain.
PT (Persero) adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh negara (pemerintah), dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara, dengan tujuan mencari keuntungan maksimal dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien.
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara, dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang nantinya digunakan dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Perseroan Terbatas (PTINV) adalah : perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham.
Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV) adalah : suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Firma adalah : suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, masing-masing anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perikatan. Laba yang diperoleh dibagi bersama-sama dan rugi dari perusahaan ditanggung bersama pula.
Koperasi adalah : organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosiaI, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Yayasan adalah : merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya dititikberatkan pada usaha-usaha sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.