Definition
Menurut Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan
Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Jenis sampah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan
iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung di dalam batu baterai pada umumnya.
Menurut PP No.18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengelolaan terlebih dahulu. Bahan berbahaya dan beracun mungkin dapat kita jumpai di rumah kita, seperti buangan produk yang tidak memenuhi standar yang aman bagi lingkungan atau sisa bahan maupun tumpahan bahan kimia
yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif). Berikut ini adalah produk yang mengandung B3 antara lain: pengharum ruangan, pemutih pakaian, diterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga,
lem perekat, hair spray, batu baterai dll.