Definition
Pajak tak langsung :Adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen melalui produsen terhadap pembelian barang/jasa, misalnya: pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak bumi dan bangunan, bea masuk dan cukai, pajak ekspor, pajak hiburan dan retribusi (termasuk restribusi papan nama, iklan, dsb), termasuk biaya STNK dan retribusi uji petik (kir) khusus untuk kendaraan operasional usaha.Tidak termasuk pajak yang dibayarkan oleh usaha untuk pemotongan pajak balas jasa pekerja.