Definition
Konsep korban kejahatandalam Susenas adalah korban/sasaran dari tindak kejahatan yang terjadi dalam rentang waktu selama setahun yang lalu. Korban kejahatan dalam Susenas dikelompokkan menjadi dua klasifikasi, yaitu rumah tangga dan individu. Penentuan kriteria korban kejahatan ini hanya berdasarkan pada pengakuan responden tanpa melihat lagi aspek hukumnya.
Rumah tangga korban kejahatan adalah rumah tangga yang selama setahun lalu pernah mengalami kejadian atau usaha/percobaan tindak kejahatan yang sasarannya adalah harta atau kekayaan milik rumah tangga, misalnya pencurian televisi milik rumah tangga, pencurian ternak, termasuk pembunuhan terhadap salah satu anggota rumah tangga.
Klasifikasi korban kejahatan menurut umur:
- anak-anak adalah orang yang berumur kurang dari 18 tahun.
- dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun dan lebih.