Definition
1. Hak milik adalah hak turun temurun terkuat yang dapat dipunyai orang atas tanah,dengan mengingat bahwa hak itu mempunyai fungsi sosial.Tanah tersebut dikuasai tanpa batas waktu tertentu,dapat diwariskan dan dapat dialihkan kepada pihak lain.
2. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun,bila diperlukan dapat diperpanjang lagi 20 tahun (pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)).
3. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.Pemberian wewenang dan kewajiban ditentukan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah,tetapi bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,atau segala sesuatu selama tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini (pasal 41 UUPA).
4. Lainnya adalah status tanah tempat tinggal selain yang tersebut di atas,seperti hak sewa tanah,hak gadai,hak menumpang,tanah serobotan,termasuk rumah tangga yang tinggal di apartemen,rumah susun dan rumah di atas air.