IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2012_SPKT_V01-ID_M / variable [F1]
central

Annual Construction Survey 2012

Indonesia, 2011 - 2012
Get Microdata
Reference ID
IDN_2012_SPKT_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Konstruksi
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
3167
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • data_entry_skth_2012

badan usaha (badan_hukum)

Data file: data_entry_skth_2012

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 178
End: 188
Width: 11
Range: -
Format: character

Questions and instructions

Literal question
badan usaha
Categories
Value Category
1 pt persero
2 pt
3 cv
4 firma
5 koperasi
6 lainnya
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Badan usaha adalah Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan

Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan, seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak dipisah, seperti: CV, Fa (Firma), dan Perorangan

Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham.

Koperasi : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.

Yayasan: Suatu badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya dititikberatkan pada usaha-usaha sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.

Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap CV): Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja.

Firma: Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri yang masing-masing merupakan sekutu aktif. Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian

Perseorangan : Suatu kegiatan usaha yang ditangani secara perorangan ataupun lebih tanpa bentuk badan hukum/usaha

Lainnya adalah semua bentuk badan hukum perusahaan yang belum termasuk pada butir.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.