Definition
Pajak tak langsung: Pajak yang dikenakan kepada konsumen melalui " produsen" terhadap pembelian barang/jasa,misalnya: pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak bumi dan bangunan,bea masuk dan cukai,pajak ekspor,pajak hiburan dan restribusi (termasuk restribusi papan nama,iklan,dsb.), termasuk biaya STNK dan restribusi uji petik(kir) khusus untuk kendaraan operasional perusahaan/usaha.Tidak termasuk pajak yang dibayarkan oleh perusahaan untuk pemotongan pajak balas jasa pekerja.
Apabila besarnya biaya yang dikeluarkan merupakan biaya untuk setahun,maka untuk mengetahui biaya sebulan dengan cara membagi 12.