Definition
Badan usaha: Kesatuan yuridis (hukum),teknis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha yang disebut Badan hukum :Usaha yag modalnya dipisahkan,seperti Perum,PT (Persero),PT,BHMN,Koperasi,Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum adalah suatu usaha yang modalnya tidak dipisah,seperti:CV,Fa (firma),dan Perorangan.