Definition
Konsep yang digunakan pada penentuan biaya adalah konsep pemakaian atas transaksi. Semua beban atau biaya yang harus dikeluarkan pada bulan itu atas aktifitas yang dilakukan dicatat pada bulan itu.
Pertambangan rakyat : biaya penggunaan bahan peledak, bahan penyundut, bahan bakar dan pelumas, serta biaya pemulihan/mempertahankan tata lingkungan (pengupasan, pengikisan, penanaman dan tata air).
Listrik Non PLN : biaya penggunaan bahan bakar dan pelumas untuk memproduksi energi listrik.
Konstruksi : Biaya bahan bangunan yang digunakan. Untuk usaha konstruksi, biaya/
pengeluaran yang berkaitan langsung dengan proses produksi barang/jasa bisa kosong jika bahan bangunan yang digunakan disediakan oleh pemilik.
Perdagangan besar dan eceran : nilai pembelian barang dagangan yang terjual.
Jasa reparasi : nilai dari penggunaan peralatan/bahan untuk reparasi
Akomodasi : nilai pembelian tekstil, barang dari tekstil dan bahan pembersih dari kimia yang digunakan.
Rumah makan dan kedai makanan/minuman: nilai pembelian bahan makanan/minuman yang diolah dan yang sudah terjual, termasuk pembelian makanan/minuman jadi yang terjual.
Angkutan darat bermotor untuk penumpang/barang: (a) nilai pemakaian bahan bakar dan pelumas atas penggunaan kendaraan (KBLI 60211, 60212, 60221, 60222, 60223, 60231, 60232); (b) sewa lahan parkir (KBLI 63350).
Angkutan darat tidak bermotor untuk penumpang/barang: nilai pembelian makanan hewan seperti rumput, dedak, dll. untuk angkutan dokar/sado/delman/cidomo dan pedati.
Angkutan air: biaya pelayanan di pelabuhan (yang meliputi biaya labuh dan tambat, biaya dermaga, biaya bongkar muat, biaya pelayanan kapal dan biaya penumpukan barang di pelabuhan (untuk KBLI 61111, 61112, 61113, 61121, 61122, 61123, 61211, 61212, 61230), dan pemakaian bahan bakar.
Pengiriman dan pengepakan/jasa titipan: biaya pengurusan, pengepakan dan pengiriman barang (KBLI 63510, 63520, 63530, 63540, 63590, 64130) .
Pergudangan: biaya pemeliharaan gudang (KBLI 63210, 63220, 63230, 63240), biaya sewa gudang milik pihak lain.
Wartel / kios pon / warnet : pembayaran atas pulsa yang terpakai/terjual kepada PT. Telkom, PT. Ratelindo, PT. Indosat (kios pon/wartel/TUT/KBLI 64211, 64212, 64221, 64222).
Unit pelayanan pos: nilai pembelian benda-benda pos yang terjual (unit pelayanan pos/KBLI 64120).
Perantara keuangan :
Untuk usaha simpan pinjam : bunga yang dibayar.
Untuk jasa penunjang asuransi dan kredit union/rentenir: - (tidak ada biaya/pengeluaran khusus yang berkaitan langsung dengan proses produksi barang/jasa)
Untuk pedagang valuta asing : harga pokok penjualan.
Harga pokok penjualan adalah biaya pembelian dari barang dagangan yang terjual
Harga pokok penjualan = persediaan awal periode + pembelian dalam suatu periode -
persediaan pada akhir periode
Pembelian adalah nilai barang dagangan yang dibeli dalam suatu periode.
Persediaan akhir adalah nilai barang dagangan yang tersedia pada akhir periode.
Real estat : pembelian tanah/rumah/bangunan yang terjual.
Jasa perusahaan : biaya penggunaan peralatan/bahan.
Jasa-jasa : nilai pembelian dari obat yang terjual/terpakai (jasa kesehatan); biaya penggunaan peralatan/bahan; biaya penggunaan tekstil dan barang dari tekstil; nilai pembelian bahan-bahan pembersih dari kimia yang digunakan.
Penjelasan
Untuk biaya yang sifatnya tahunan/yang dikeluarkan setahun sekali, maka besarnya biaya selama
bulan Juni 2005 diperkirakan dengan pendekatan biaya setahun tersebut dibagi 12 (dua belas).