Definition
Yang menjadi komponen biaya/pengeluaran umum adalah:
• Biaya bahan bakar dan pelumas (selain usaha angkutan; untuk usaha angkutan biaya ini dicatat
pada Blok V rincian A.1) seperti bensin, solar, minyak diesel/minyak bakar, minyak tanah, gas
dari PGN, Elpiji (LPG), batubara/kokas, kayu bakar, arang, bahan bakar lainnya dan pelumas.
• Biaya listrik merupakan nilai seluruh pemakaian listrik seperti untuk penerangan, menjalankan mesin, mencuci dan keperluan lain.
• Biaya gas, yang dimaksud disini adalah gas kota yang digunakan untuk bahan bakar.
• Biaya pemakaian air yang dibeli dari perusahaan air minum/badan pengelola air minum ataupun dari pihak lain. Biaya pemakaian air ini tidak termasuk pengeluaran untuk mengairi sawah, ladang, atau kebun.
Catatan: untuk pemakaian air sektor industri (industri es) masuk ke bahan baku dan penolong (Blok V rincian A.2).
• Biaya bahan lainnya seperti alat tulis, kemasan dan bahan pembungkus/pengepak, alat-alat
kerja yang umur penggunaannya kurang dari satu tahun dan lainnya yang sejenis.
Alat tulis dan keperluan kantor adalah semua alat tulis dan keperluan kantor yang habis dipakai seperti kertas, spidol, pensil, tinta, karbon, pita mesin tik, map dan kapur.
Bahan Pembungkus adalah segala bahan yang digunakan untuk pembungkus dan pengikat
produk yang dihasilkan/barang dagangan yang dijual, seperti daun, kertas pembungkus, kantong plastik, dan tali.
• Biaya pemeliharaan dan perbaikan kecil barang modal, biaya ini terdiri dari dua jenis yaitu biaya perbaikan kecil barang modal yang dilakukan oleh perusahaan/usaha ini sendiri (secara rutin) dan perbaikan kecil barang modal yang dilakukan oleh pihak lain dan bukan dalam rangka pembentukan modal.
• Biaya sewa yang dikeluarkan oleh perusahaan/usaha untuk penggunaan peralatan/perlengkapan, kendaraan (catatan: khusus usaha angkutan biaya sewa kendaraan yang digunakan untuk usaha ini dicatat pada Blok V rincian A.4), bangunan/konstruksi dan
barang modal lainnya milik pihak lain. Apabila besarnya biaya sewa merupakan biaya sewa untuk setahun, maka untuk mengetahui biaya sewa sebulan dengan membagi 12.
Apabila bangunan/konstruksi yang disewa digunakan untuk kegiatan usaha dan rumahtangga, maka besarnya sewa untuk bangunan/konstruksi yang dihitung hanya sewa bangunan/konstruksi yang digunakan untuk usaha saja, tidak termasuk untuk kegiatan rumahtangga.
• Biaya pekerjaan yang diborongkan kepada pihak lain dan bukan aktifitas pembentukan modal, yaitu seluruh biaya yang dibayar oleh perusahaan/usaha kepada pihak lain atau pemborong untuk suatu pekerjaan yang merupakan bagian dari proses produksi/kegiatan dengan perjanjian yang disetujui bersama, dan bukan dalam rangka pembentukan modal tetap. Hubungan antara perusahaan/usaha dengan pemborong adalah bukan hubungan majikan dengan buruh/karyawan.
• Angkutan/pengiriman, pos dan telekomunikasi yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan atas penggunaan jasa angkutan/pengiriman, pos dan telekomunikasi, seperti: pengiriman surat/paket, telepon, telegram dan teleks.
Catatan: khusus untuk usaha perdagangan besar dan eceran, biaya yang ditulis hanya biaya untuk pos, telekomunikasi dan biaya angkutan selain untuk membeli dan menjual barang dagangan. Biaya angkutan yang khusus untuk membeli dan menjual barang dagangan dicatat pada Blok V rincian A.3.