Definition
Pajak tak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen melalui "produsen" terhadap pembelian barang/jasa, misalnya: pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak bumi dan bangunan, bea masuk dan cukai, pajak ekspor, pajak hiburan dan retribusi, termasuk biaya STNK dan retribusi uji petik (kir) khusus untuk kendaraan angkutan umum. Apabila besarnya pajak tak langsung diketahui dalam setahun, maka untuk mengetahui besarnya pajak tak langsung dalam sebulan yaitu dengan membagi 12.