Definition
Nilai produksi/omset/pendapatan utama dari :
1) Pertambangan Rakyat : nilai barang-barang hasil pertambangan/penggalian yang siap untuk dijual. Dalam hal ini tidak termasuk stok awal dan barang tambang/galian yang dibeli dari pihak lain.
2) Industri Kecil dan Kerajinan Rumahtangga : nilai produksi dari barang yang dihasilkan oleh
suatu usaha industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan. Dalam industri yang
dimaksud dengan produksi adalah barang yang dihasilkan oleh suatu industri selama periode
waktu tertentu, baik produksi utama, sampingan maupun ikutan. Termasuk dalam produksi adalah barang yang telah siap untuk dipasarkan dan barang yang masih dalam proses (setengah jadi). Semua barang hasil produksi harus dinilai walaupun belum terjual, sudah terjual (tunai maupun kredit), dikonsumsi sendiri, dihadiahkan, dan sebagainya.
3) Listrik Non PLN : nilai tenaga listrik yang telah dijual/disalurkan selama bulan Juni 2005
kepada para pelanggan.
Ketenagalistrikan oleh listrik non PLN adalah usaha pembangkitan, transmisi tenaga dan penyaluran/pendistribusian tenaga listrik, yang dikelola oleh perusahaan/usaha non PLN untuk keperluan rumahtangga dan lainnya.
4) Konstruksi : Nilai pekerjaan konstruksi yang benar-benar telah diselesaikan secara fisik
selama bulan Juni 2005 oleh perusahaan/usaha/pihak pemborong berdasarkan surat perjanjian atau perintah kerja antara pemilik dengan perusahaan/usaha/pemborong.
5) Jasa reparasi
Pendapatan usaha jasa reparasi adalah pendapatan dari jasa perbaikan/reparasi yang
diberikan.
6) Akomodasi dan Rumah Makan:
Pendapatan usaha akomodasi adalah semua pendapatan dari kamar yang dihuni.
Omset usaha rumah makan adalah seluruh nilai dari makanan dan minuman yang terjual.
7) Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi :
Pendapatan perusahaan/usaha angkutan adalah pendapatan dari mengangkut penumpang dan atau barang.
Pendapatan perusahaan/usaha jasa penunjang angkutan adalah penerimaan dari jasa yang
seharusnya diterima sesuai dengan jenis kegiatannya, misalnya agen perjalanan berupa komisi penjualan tiket, perparkiran/penitipan kendaraan berupa pendapatan dari pembayaran parkir kendaraan.
Pendapatan perusahaan/usaha keagenan adalah penerimaan komisi dari penjualan
tiket/karcis pesawat, bis maupun kereta api dari agen penjualan yang tidak berbadan hukum.
Pendapatan perusahaan/usaha pengiriman dan pengepakan adalah penerimaan dari usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar. Jasa pengepakan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan
dimasukkan dalam sub golongan 7495 (Jasa Pengepakan).
Pendapatan perusahaan/usaha pergudangan adalah penerimaan dari penyewaan gudang.
Pendapatan perusahaan/usaha jasa kurir (jasa titipan swasta) adalah penerimaan dari
usaha jasa pelayanan menyelenggarakan kirim mengirim barang cetakan, surat kabar,
bungkusan kecil, paket, dan uang yang dilakukan oleh swasta. Tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko.
Pendapatan perusahaan/usaha unit pelayanan pos adalah penerimaan dari penjualan perangko, materai dan benda-benda pos lainnya yang berkaitan dengan pengiriman surat dan sejenisnya.
Pendapatan perusahaan/usaha wartel/kios pon adalah penerimaan atas pemakaian pulsa.
8) Perantara Keuangan:
Pendapatan jasa penunjang asuransi adalah semua penerimaan yang merupakan hasil dari kegiatan jasa penunjang asuransi, seperti komisi.
Pendapatan pedagang valuta asing adalah nilai seluruh penjualan mata uang asing.
Pendapatan usaha simpan pinjam dan kredit union/renternir adalah penerimaan bunga.
9) Jasa-Jasa
Pendapatan dari jasa-jasa yang diberikan, contohnya:
a) Pendapatan jasa dokter, mantri, tabib adalah penerimaan dari jasa konsultasi/ perawatan yang diberikan.
b) Pendapatan jasa bidan, klinik adalah penerimaan dari jasa konsultasi, rawat nginap yang diberikan.
c) Pendapatan jasa kebersihan lingkungan adalah penerimaan dari jasa kebersihan taman, pasar, kampung yang diberikan.
d) Pendapatan jasa kebersihan rumahtangga adalah penerimaan dari jasa kebersihan rumahtangga yang diberikan.
e) Pendapatan jasa kesenian & hiburan tradisional adalah penerimaan dari jasa pertunjukan seperti ludruk, lenong, wayang orang yang diberikan.
f) Pendapatan jasa kolam renang, bilyard adalah penerimaan dari jasa olahraga yang diberikan.
g) Pendapatan jasa tempat rekreasi, kolam pancing, gelanggang permainan, obyek wisata sejarah, pemandian adalah penerimaan dari jasa rekreasi yang diberikan.
h) Pendapatan jasa pemangkas rambut adalah penerimaan dari jasa pangkas rambut, cukur kumis dan janggut, pijat yang diberikan.
i) Pendapatan jasa penjahit pakaian adalah penerimaan dari jasa pembuatan baju lengan
pendek, pembuatan rok, pembuatan kebaya yang diberikan.
j) Pendapatan jasa periklanan adalah penerimaan dari jasa pembuatan iklan, desain iklan yang diberikan.