Definition
Termasuk pendapatan lain adalah besarnya nilai pendapatan dari bunga atas simpanan di pihak lain atau meminjamkan ke pihak lain (selain untuk usaha koperasi simpan pinjam dan kredit union/rentenir), deviden, sewa tanah dan bangunan, royalti/hak cipta dan sejenisnya yang diterima selama bulan Juni 2004.
Kegiatan lain adalah kegiatan yang masih merupakan satu kesatuan usaha dan bukan merupakan kegiatan utama.
Contoh :
a) Usaha Pertambangan Rakyat
• penerimaan dari jasa-jasa pertambangan,
• keuntungan dari penjualan bahan tambang/galian yang dibeli dalam bentuk yang sama pada saat bahan tambang/galian tersebut dijual,
• keuntungan dari penjualan barang-barang lain (selain bahan tambang/galian) yang dibeli dalam bentuk yang sama pada saat barang tersebut dijual,
• pendapatan bruto dari menyewakan gedung, mesin-mesin dan lain-lain.
b) Usaha Industri Kecil dan Kerajinan Rumahtangga
1. Keuntungan yang diperoleh dari barang-barang yang dijual dalam bentuk yang sama seperti waktu dibeli (tanpa mengalami perubahan bentuk)
2. Pendapatan dari kegiatan lainnya (selain dari kegiatan industri terpilih) yang masih ada kaitannya dengan usaha industri yang bersangkutan. Misalnya:
a. Pendapatan dari sewa alat/bangunan milik usaha adalah pendapatan yang diterima dari alat/mesin dan bangunan yang disewakan/kontrakan pada pihak lain.
b. Pendapatan lainnya adalah pendapatan selain rincian di atas yang betul-betul hasil kegiatan usaha dari industri terpilih.
3. Pendapatan dari jasa industri
• Pendapatan dari kegiatan lain selain kegiatan jasa industri, tetapi kegiatan tersebut tak dapat dipisahkan dari kegiatan utama (yaitu jasa industri). Sebagai contoh: pendapatan dari energi listrik yang disalurkan kepada rumahtangga, dimana generator yang digunakan digerakkan oleh diesel yang digunakan untuk kegiatan jasa industri.
c) Usaha Listrik Non PLN
• Penerimaan dari jasa-jasa kelistrikan
• Keuntungan dari penjualan listrik dan barang-barang lainnya yang dibeli dari pihak lain (tidak dibangkitkan sendiri).
• Pendapatan bruto dari menyewakan gedung, generator (tidak termasuk bahan bakar/biaya input) dsb.
d) Usaha Konstruksi
• Penerimaan dari jasa konstruksi
• Keuntungan dari penjualan barang dalam bentuk yang sama seperti pada saat dibeli
• Pendapatan bruto dari penyewaan alat konstruksi tanpa operator
e) Usaha Rumah Makan dan Akomodasi
• Keuntungan dari penjualan sabun dan rokok pada usaha rumah makan/minum
• Sewa ruang sidang untuk usaha akomodasi
f) Usaha Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
• Keuntungan dari penjualan barang-barang bekas (ban bekas, accu bekas, dll).
• Keuntungan dari penjualan barang-barang yang dijual dalam bentuk yang sama seperti pada waktu dibeli.
• Keuntungan dari kegiatan lain yang aktifitasnya tercampur dengan kegiatan utama.
g) Usaha Perantara Keuangan
• Penerimaan dari jasa penjualan barang.
• Keuntungan dari kegiatan lain yang aktifitasnya tercampur dengan kegiatan utama.
h) Usaha Jasa-Jasa
• Keuntungan yang diperoleh dari barang-barang yang dijual dalam bentuk yang sama seperti waktu dibeli (tanpa mengalami perubahan bentuk).
• Pendapatan dari kegiatan lainnya yang masih berkaitan dengan usaha yang bersangkutan.