Definition
Yang dimaksud barang modal tetap adalah peralatan dan perlengkapan usaha seperti mesin, kendaraan, tanah, gedung, meja, kursi, lemari dan sebagainya yang pada umumnya mempunyai umur pemakaian lebih dari setahun, digunakan sebagai sarana/alat berproduksi/berusaha.
Suatu peralatan dan perlengkapan usaha sebagai milik perusahaan/usaha apabila:
1. Peralatan dan perlengkapan tersebut betul-betul dimiliki (termasuk yang berasal dari hibah).
2. Peralatan dan perlengkapan tersebut masih dalam proses kredit.
3. Semua peralatan dan perlengkapan milik perusahaan/usaha yang berada di pihak lain.
Barang modal tetap dinilai berdasarkan harga pasar yang berlaku pada akhir bulan Juni 2004.
Modal tetap hasil pembuatan/produksi sendiri juga dinilai menurut harga pasar yang berlaku pada akhir bulan Juni 2004.