IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2014_SAKERNAS-MAY_V01-ID_M / variable [F1]
central

National Labor Force Survey 2014, May

Indonesia, 2013 - 2014
Get Microdata
Reference ID
IDN_2014_SAKERNAS-MAY_v01-ID_M
Producer(s)
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
1548
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • sak052014_15

Ijazah/STTB tertinggi yang dimiliki (B5_R1A)

Data file: sak052014_15

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 27
End: 28
Width: 2
Range: 1 - 14
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Apakah ijazah/STTB tertinggi yang dimiliki (NAMA) ?
Categories
Value Category
1 Tdk/blm pernah sekolah
2 Tdk/blm tamat SD
3 SD/Ibtidaiyah
4 Paket A
5 SMP/Tsanawiyah
6 SMP Kejuruan
7 Paket B
8 SMA/Aliyah
9 SMK
10 Paket C
11 Diploma I/II
12 Diploma III
13 Diploma IV/Universitas
14 S2/S3
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Bila jawaban responden salah satu berkode 1 sampai dengan7 lanjutkan ke Rincian 1.c.

Description

Definition
Ijasah/STTB adalah bukti tanda tamat sekolah yang telah menyelesaikan pelajaran dan ditandai dengan lulus ujian akhir pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan
di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat belajar/ ijasah.
Seseorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi bila ia ujian akhir dan lulus maka dianggap tamat sekolah.

· SD/SDLB adalah Sekolah Dasar atau yang sederajat (sekolah luar biasa tingkat
dasar, sekolah dasar kecil, sekolah dasar pamong).
· Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah sekolah umum berciri khas Islam yang sederajat
dengan SD.
· SMP/SMPLB adalah Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat (MULO, HBS 3 tahun, dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama).
· Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sekolah umum berciri khas Islam yang sederajat dengan SMP.
· Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) adalah
Sekolah Menengah Atas (SMA), atau yang sederajat (Sekolah Menengah Luar Biasa, HBS 5 tahun, AMS, dan Kursus Pegawai Administrasi Atas (KPAA).
· Madrasah Aliyah (MA) adalah sekolah umum berciri khas Islam yang sederajat
dengan SMA.
· Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sekolah kejuruan setingkat SMA
misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan
Indonesia (SMKI), Sekolah Menengah Musik, Sekolah Teknologi Menengah
Pembangunan, Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Teknologi
Menengah, Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Sekolah Menengah Teknologi Perkapalan, Sekolah Menengah Teknologi Pertambangan, Sekolah Menengah Teknologi Grafika, Sekolah Guru Olah Raga (SGO), Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB), Pendidikan Guru Agama 6 tahun, Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak, Kursus Pendidikan Guru (KPG), Sekolah Menengah Analis Kimia, Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Bidan, Sekolah Penata Rontgen.
· Program Diploma 1 atau 2 adalah program D1/D2 pada suatu perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma 1/2 pada pendidikan formal.
Program Diploma 1 hanya program diploma pada pendidikan formal yang dikelola oleh suatu perguruan tinggi.
· Program Diploma 3/Sarjana Muda adalah program D3 atau mendapatkan gelar
sarjana muda pada suatu akademi/perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program diploma/mengeluarkan gelar sarjana muda.
· Program Diploma 4/Sarjana adalah program pendidikan diploma 4 atau strata 1 (S1) pada suatu perguruan tinggi.
· S2/S3 adalah program pendidikan pasca sarjana (master atau doktor), strata 2 atau 3 pada suatu perguruan tinggi.

Paket A/B/C merupakan pendidikan kesetaraan dengan tujuan memperluas akses pendidikan dasar sembilan tahun melalui program Paket A dan Paket B serta pendidikan menengah melalui program Paket C. Menurut UU No.20 tahun 2003 pasal 26, pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal yang mencakup
program Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara
SMA/MA.

Peserta Pendidikan Kesetaraan
· Program Paket A setara SD/MI mencakup:
- Penduduk yang belum selesai menempuh pendidikan (putus sekolah) di SD/MI
- Penduduk yang belum pernah menempuh pendidikan SD/MI atau tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban napza, dan anak lapas.
· Program Paket B setara SMP/MTs mencakup:
- Penduduk yang belum selesai menempuh pendidikan (putus sekolah) di SMP/MTs dari kelompok usia 15-44 tahun dengan prioritas usia 16-18 tahun.
- Penduduk yang lulus SD/MI yang tidak melanjutkan pada SMP/MTs karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi dan masalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban napza dan anak lapas.
· Program Paket C Setara SMA/MA mencakup:
- Penduduk yang lulus (putus lanjut) Paket B/SMP/MTs; atau penduduk yang putus SMA/MA, SMK/MAK.
- Penduduk yang lulus SMP/MTs tidak melanjutkan pada SMA/MA/SMK karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi dan masalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban napza dan anak lapas.

Penjelasan:
Bagi kepala rumah tangga/anggota rumah tangga yang bersekolah di dua sekolah (atau lebih) dicatat pada salah satu saja.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.