Definition
Upah/gaji bersih selama sebulan adalah imbalan yang diterima selama sebulan yang lalu oleh buruh/karyawan/pegawai, baik berupa uang ataupun barang yang dibayarkan oleh
perusahaan/kantor/majikan setelah dikurangi dengan iuran wajib (askes, taspen, taperum, astek, pajak penghasilan dan lain sebagainya)
Penjelasan :
o Bagi buruh/karyawan/pegawai tetap, apabila pada saat pencacahan baru bekerja
selama seminggu atau beberapa hari, maka isian upah/gaji bersih yang diterima selama sebulan tetap harus diperkirakan.
o Bagi buruh/karyawan/pegawai yang biasanya menerima upah/gaji bersih yang
dibayarkan dalam mingguan atau setengah bulanan, maka isian upah/gaji bersih sebulan yang dicatat adalah sebagai berikut:
Upah/gaji mingguan :
5 hari kerja = upah/gaji mingguan dibagi 5 dikalikan 21
6 hari kerja = upah/gaji mingguan dibagi 6 dikalikan 25
Upah/gaji tengah bulanan:
5 hari kerja = upah/gaji tengah bulanan dibagi 10 dikalikan 21
6 hari kerja = upah/gaji tengah bulanan dibagi 12 dikalikan 25
Pendapatan bersih sebulan yang lalu adalah imbalan atau penghasilan selama sebulan baik berupa uang maupun barang yang diterima oleh seseorang yang bekerja
dengan status berusaha sendiri, pekerja bebas di pertanian atau pekerja bebas di non pertanian.