Definition
a) Belum kawin: cukup jelas
b) Kawin adalah status dari mereka yang terikat dalam perkawinan pada saat
pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara) tetapi juga mereka
yang oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri.
c) Cerai hidup adalah status dari mereka yang telah berpisah sebagai suami istri
karena bercerai dan belum kawin lagi. Termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya tidak termasuk mereka yang
hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri yang
ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari
pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin
tetapi pernah hamil dianggap cerai hidup.
d) Cerai mati adalah status dari mereka yang suami/istrinya telah meninggal dunia dan belum kawin lagi.