Definition
Sumber modal usaha: modal yang digunakan oleh usaha konstruksi seperti: untuk kantor, peralatan konstruksi, modal awal untuk mengerjakan pekerjaan/proyek, dan sebagainya.
Milik sendiri: modal usaha yang dimiliki oleh usaha konstruksi,termasuk hibah/transfer.
Pinjaman bank: pinjaman yang berasal dari Bank, baik berasal dari Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.
Pinjaman koperasi: pinjaman yang berasal dari koperasi. Contoh:Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Unit Desa.
Lainnya (tuliskan …): diisi nama pemberi sumber modal bila pilihan sumber modal tidak terdapat pada pilihan di atas.
Modal usaha yang diperoleh dari menggadaikan mobil atau barang lain dikategorikan sebagai modal pinjaman.
Jika modal usaha didapatkan dengan sistem kredit, maka pilihan milik sendiri jika sudah lunas. Jika belum lunas maka pilihan milik sendiri