Definition
1. PAM/PDAM adalah sumber air yang diusahakan oleh PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum), baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta.
2. Pompa listrik/tangan adalah air tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan pompa tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur pantek).
3. Sumur adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali. Cara pengambilannya dengan menggunakan gayung atau ember, baik dengan maupun tanpa katrol. Air sumur dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu air sumur terlindung dan tidak terlindung.
4. Mata air adalah sumber air permukaan tanah dimana air timbul dengan sendirinya.
5. Sungai/danau/kolam adalah air yang bersumber dari sungai/danau/kolam.
6. Air hujan adalah yang diperoleh dengan cara menampung air hujan.