Definition
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS), BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan
sosial. BPJS menyelenggarakan 2 macam jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan. Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Penjelasan:
- Periode waktu pengamatan dikeluarkannya Jamkesmas/Askeskin dan SKTM adalah sejak
Januari sampai Desember 2013.
- Periode BPJS/JKN adalah sejak Januari 2014 sampai dengan pencacahan.