Definition
Ruang publik terbuka yang dimaksud adalah ruang/lahan umum yang peruntukkan
utamanya sebagai tempat warga/masyarakat untuk bersantai/bermain tanpa perlu membayar.
Ruang publik terbuka dapat berupa lapangan terbuka/alun-alun, taman, tempat bermain, dsb.
Penjelasan:
- Pada Podes 2014 ini, tidak mencakup ruang publik terbuka berupa jalan dan
pedestrian.